Wooow Kok Bisa ! KSP SEHATI Gunakan Jasa Matel Rampas Motor Anggotanya

    Wooow Kok Bisa ! KSP SEHATI Gunakan Jasa Matel Rampas Motor Anggotanya
    Kantor KSP SMA di Jalan Raya Labuan KM 06 Kadulisung Desa Palurahan Kec. Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Banten

    PANDEGLANG, BANTEN, - Setandar Operasional Prosedur (SOP) KSP SEHATI MAKMUR ABADI yang berkantor di Kadulisung Desa Palurahan Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, diduga keluar dari prinsip dan azas koperasi.

    Pasalnya, Koperasi simpan pinjam tersebut dalam menjalankan aktivitasnya sebagai badan usaha perkoperasian tidak lagi menempuh azas kekeluargaan.

    Padahal semestinya koperasi memiliki visi menjalankan kehidupan perkoperasiaan menuju kemandirian yang kuat melalui kebersamaan dalam pencapaian kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumunya. 

    Namun hal itu jelas berbeda dengan Koperasi SEHATi, bukannya memberikan kenyamanan dan kesejahteraan anggotanya, ini malah sebaliknya menyengsarakan anggota.

    Seperti yang telah menimpa Beni Nopianto salah satu anggota Koperasi SEHATI, yang harus rela menyerahkan unit kendaraan roda dua miliknya setelah ditarik dan dirampas paksa oknum Mata Elang alias Matel di jalanan, dengan dalih menunggak angsuran pinjaman.

    Dari pengakuan Beni kepada awak media, dirinya membenarkan pada Kamis tanggal 2 Juni 2022, motor yang tengah dikendarainya dihadang beberapa oknum matel dan dipaksa untuk diserahkan kepada koperasi SEHATI. Karena takut dan merasa dirinya tidak nyaman, Beni pun menuruti saja permintaan matel dengan menyerahkan motornya dibawa ke Kantor Koperasi SEHATI.

    Padahal kata Beni, dirinya hanya meminjam uang koperasi sebesar Rp.2 Juta dengan masa angsuran selama 1 tahun, dimulai dari November 2021 hingga Oktober 2022.

    "Ya saya hanya pinjam uang ke Koperasi SEHATI sebesar Rp.2 juta selama 1 tahun masa angsurannya, dengan jaminan BPKB motor saya, dan saya juga sudah membayar angsuran selama 4 bulan yakni Novbember, Desember 2021 dan Januari, Pebruari 2022, dengan nilai uang sejumlah kurang lebih Rp. 1.juta, tapi herannya kenapa motor saya ditarik paksa matel, kan saya ada jaminan BPKB di koperasi tersebut, " tanya Beni

    Lebih lanjut dikatakan Beni, dirinya sempat datang ke Kantor Koperasi dan meminta agar motornya dikembalikan dan dia juga akan membayar sisa angsurang yang tertunggak, tapi ironisnya pihak koperasi tidak menerima permohonan itu, malah menekan agar dirinya membayar Biaya Tarik (BT) kepada Matel.

    "Aneh ya pak kok harus saya yang bayar biaya tarik matel, yang nyuruh matel siapa yang harus bayar siapa" kata Beni

    Ketika dikonfirmasi Pimpinan Cabang Koperasi SEHATI Pandeglang, Munawir kepada awak media membenarkan pihaknya menggunakan jasa matel menarik kendaraan milik anggotanya tersebut, dengan alasan karena tunggakan angsuran pinjaman sekaligus pengamanan unit.

    "Benar pak matel yang menarik kendaraan pak Beni, dan itu merupakan prosedur yang telah masuk sistem pusat, " terang Beni

    Ditempat terpisah, Sekretaris DPC PPBNI Satria Banten, Ilham Kamil menyayangkan pihak koperasi melakukan penarikan motor anggota atau nasabahnya dengan cara menggunakan jasa matel, yang jelas - jelas diluar aturan hukum.

    "Itu sudah jelas melanggar hukum, baik hukum pidana maupun hukum yang mengatur tentang badan usaha perkoperasian, dan hal ini tidak boleh dibiarkan, " tegas Ilham

    Ilham juga mengaku, pihaknya selaku Organisasi Kemasyarakatan, yang memiliki peran membantu masyarakat yang butuh perlindungan hukum, mengajak korban untuk berani malaporkan masalah tersebut kepada penegak hukum.

    "Untuk masalah ini kami bersama korban kemarin sudah melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polres Pandeglang, dan kini kami juga tengah melengkapi berkas bukti pendukung penyelidikan polisi, " tandasnya

    Ilham juga berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Agar kedepan tidak ada lagi perbuatan matel yang dapat meresahkan dan mengganggu kenyamanan ditengah masyarakat.

    "Tidak hanya kepolisian, Dinas Koperasi juga harus bertanggung jawab dan kepada anggota dewan Komisi 1, diharapkan untuk memanggil pihak - pihak terkait, agar masalah seperti ini tidak lagi terjadi kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pandeglang, " pungkasnya *** 

    Pandeglang koperasi simpan pinjam
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Team Voly Putra Pandeglang Optimis Raih...

    Artikel Berikutnya

    Aktivis Bergerak Desak Pemkab Pandeglang...

    Berita terkait