PANDEGLANG – Dua pelaku spesialis maling tabung gas 3 Kg, yakni Saipul Bahri (21) dan Andriyana (18), diciduk personel Satreskrim Polsek Sumur, Polres Pandeglang.
Keduanya, diciduk karena adanya laporan dari warga Kampung Cibanua, Desa Taman jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, yang menjadi korban para pelaku.
Tak tanggung-tanggung, para pelaku ternyata selama dua bulan melakukan aksinya sudah menggasak sebanyak 200 tabung gas melon tersebut.
Selain dua orang itu, pihak Satreskrim Polsek Sumur sudah mengantongi identitas satu orang pelaku lagi, yang sedang dilakukan pengejaran.
Panit Reskrim Polsek Sumur, Bripka Ibnu Majah membenarkan, pihaknya telah membekuk para pelaku spesialis mencuri tabung gas, Kamis (29/9/2022) lalu.
Para pelaku dapat dibekuk, berawal adanya laporan dari warga. Dari situlah, pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga mencari keberadaan para pelaku.
“Kejadiannya Kamis (29/9/2022) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah salah satu warga Sumur. Pelaku kami tangkap, di Kampung Ciawi, Kecamatan Sumur, pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB, ” kata Ibnu, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya, awalnya petugas menangkap pelaku Saipul di Kampung Ciwawi. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap Andri, di rumahnya yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, tanpa perlawanan.
“Jadi awal satu orang yang kami amankan, setelah dikembangkan kami berhasil menangkap pelaku bernama Andri, ” ujarnya.
Katanya lagi, pelaku awalnya akan kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Sumur. Namun, batal dilakukan karena sudah tertangkap duluan oleh polisi.
Dalam kurun waktu 2 bulan melakukan aksinya, pelaku berhasil mencuri 200 tabung gas dengan 50 lokasi yang berbeda.
“Rencananya pelaku ini mau maling lagi tapi belum sempet maling udah ketangkap sama kami. Dia ini kalau pengakuannya kurang lebih sekitar 2 bulan melakukan pencurian tapi selama 2 bulan ini sudah 50 kali maling, terus tabung gas yang dia dapat selama ini sekitar 200 tabung. Dalam semalam dia bisa 10 TKP, ” jelasnya.
Diungkapkannya, pelaku biasanya menjual hasil curiannya kisaran Rp90 ribu sampai Rp100 ribu pada seorang penadah.
“Pelaku menjual tabung kosong Rp90 ribu, tapi kalau ada isinya dia jual Rp100 ribu. Makanya pasalnya saya juncto 364 karena sering melakukan. Penadahnya ada kebetulan mau kami tangkap keburu kabur, ” ucapnya lagi.
Bahkan katanya lagi, uang hasil penjualan tabung gas biasanya digunakan para pelaku untuk jalan bersama pacar dan membeli minum-minuman keras.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 1 unit motor, 1 buah linggis, 1 buah pahat dan 2 kunci L.
“Mereka ini masih bujangan jadi hasil duitnya itu selain untuk memenuhi kebutuhannya dia gunakan juga buat ketemuan sama cewek sama minum Miras. Pelaku dijerat Pasal 363 juncto 64 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara, ” tandasnya. (Hendi)