PANDEGLANG, BANTEN, - Proses penangkapan yang diduga berlebihan dilakukan oknum penyidik Polres Pandeglang terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana bukan luar biasa dan telah ramai diberitakan beragam media online, menuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat hingga aktivis dan pakar hukum pun angkat bicara.
Baru - baru ini, pada kasus yang sama oknum penyidik Polres Pandeglang berinisial AS juga memposting dirinya dan teman kerjanya bersama tersangka dishare via pesan WhatsAap kepada pelapor berinisial T.
Postingan tersebut sontak ramai menjadi perbincangan masyarakat khsususnya keluarga tersangka, yang menduga adanya diskriminasi hukum dilakukan oknum penyidik terhadap tersangka.
Menanggapi hal itu, Stifan Heriyanto, SE.SH.MH selaku Konsultan Hukum di Jakarta kepada media ini melalui pesan WhatsAap turut mengomentari tindakan oknum penyidik yang dinilai arogan dan mengabaikan azas praduga tak bersalah terhadap terlapor.
Menurutnya, seharusnya oknum aparat tersebut tidak bertindak arogan dengan memposting tersangka dan pada akhirnya dijadikan status WhatsAap pelapor.
Dengan demikian kata Stifan selaku pakar hukum, oknum penyidik yang bersangkutan memperlihatkan keberpihakan terhadap pelapor.
"Seharusnya pihak Polisi lebih mengedepankan azas Praduga Tak Bersalah ( prinsip presumption of innocence ) kepada terlapor, " tukas Stifan
Bilamana prinsip tersebut digunakan pihak penyidik tambah Stifan, tentunya tindakan yang dilakukan polisi akan lebih objektif dan bisa diterima oleh kedua belah pihak.
"Bersalah atau tidak kita tunggu saja sampai putusan Pengadilan atas Perkara tersebut, " pungkasnya dalam pesan singkat WA, Jumat (12/4/2024).***