PANDEGLANG, - Lagi Penggembosan terhadap Insan Pers kembali terulang. Kali pertama ini pelecehan hingga pelemahan kinerja wartawan diduga dilakukan oknum aktivis bahkan mengaku sebagai advokat berinisial UT dalam pernyataannya di media sosial Facebook mengundang reaksi kalangan wartawan di Banten.
Akibat ulah oknum advokat UT, sejumlah wartawan dari berbagai organisasi profesi melakukan press confrence membahas langkah dan upaya hukum menyikapi persoalan yang dinilai telah merendahkan dan melukai perasaan wartawan, khususnya wartawan yang bertugas di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Melalui tema Upaya Pelemahan Asas, Fungsi Hak dan Kewajiban serta Peran Pers Wartawan ‘Kami Menggugat’. Sejumlah wartawan rencananya terlebih dulu akan melakukan upaya hukum dengan cara mensomasi melalui surat yang disampaikan kepada pelaku.
"Ya kita akan lakukan Somasi dulu kepada yang bersangkutan atas pernyataannya di media sosial yang diduga mengandung unsur provokatif, ujaran kebencian hingga pelecehan profesi wartawan tersebut, " terang Andang Suherman selaku Ketua Jurnalis Nasional Indonesia Propinsi Banten, dalam acara press confrence di Cafe Resto DM Kampung Muncang Kecamatan Labuan, pada Minggu (27/03/2022).
Dikatakan Andang, pihaknya menyesalkan pernyataan UT sebagai aktivis dan juga advokat yang terkesan melemahkan kinerja wartawan saat bertugas di lapangan. Karena pernyataannya dinilai keliru dan sangat tidak mendasar dalam menyoal sertifikat wartawan.
"Dia itu katanya advokat, mestinya dia memiliki etika berbicara dan tidak seenaknya ngomong. Dari pernyataannya di FB, jelas menandakan kalau dia gak faham soal wartawan. Udah gitu pernyataannya itu saya rasa mengandung unsur provokatif dan membuat gaduh kalangan wartawan. Dan ini tidak boleh dibiarkan, " ujar Andang
Andang juga meminta pihak terkait untuk menyelidiki legalitas UT yang kerap mengaku sebagai pengacara, karena jika dilihat dari perilakunya begitu janggal tidak menampakan kalau dia itu seorang pengacara.
"Teman - teman wartawan dalam menyikapi permasalahan ini tidak hanya berhenti pada kasusnya UT akan tetapi Pemerintahan Desa Sobang juga perlu disikapi, karena bagaimana pun awal terjadinya persoalan UT ini, bermula dari 6 Perangkat Desa yang diduga diberhentikan dengan cara melawan hukum, " pintanya seraya mengatakan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, pihaknya mengajak seluruh wartawan di Banten untuk turun ke jalan menyampaikan aspirasi mendesak Kepolisian ambil tindakan hukum kepada UT.
Sementara Ketua RJN Banten Panji Yuri menyampaikan kepada rekan-rekan Pers yang belum memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Jangan kecil hati, walaupun adanya upaya pelemahan dari oknum aktifis sekaligus Advokat sdr. UT terhadap Insan Pers, ” katanya singkat.
Ditempat sama, Kuasa Hukum Agus Munir SH, MH mengatakan bahwa, pengacara, jaksa dan polisi itu adalah mitra bagi Insan Pers yang tentunya akan berkaitan dengan persoalan ini.
Menyoal oknum aktivis dan advokat UT atas pernyataannya di media sosial, Agus menjelaskan perbuatan UT perlu dikaji agar pergerakan teman teman Pers tidak mentah dimata hukum.
Ia juga menyinggung kalau seorang Advokat itu tidak boleh merangkap jabatan, seperti yang diketahui bahwa UT selain Aktifis, Advokat dia juga merangkap sebagai perangkat Desa Sobang.
“Insan Pers adalah orang hebat dan legowo, meski demikian kita berharap berikan kesempatan dulu kepada UT untuk menyadari tindakannya dengan cara memberikan teguran maupun keberatan secara tersurat atau melakukan undangan untuk Konferensi Pers, ” tutup Agus.**