SERANG KOTA, BANTEN, - Anggota Unit IV Satreskrim Polres Serang Kota dipimpin Kanit IV Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan yang diduga melakukan tindak pidana barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya dimaksud dalam pasal 286 KUHPidana.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Kamis (25/11), dugaan pemerkosaan dilakukan oleh S (46) dan EJ (39) yang merupakan warga Kecamatan Kasemen dan korban adalah tetangganya sendiri YA (22). Tersangka melalukan perbuatan Pemerkosaan di kamar rumah tersangka.
Awalnya pada hari kamis 25 November 2021 pukul 05.30 Wib, korban hendak pulang ke rumah usai sholat subuh di masjid lalu korban dipanggil oleh terlapor kemudian korban mendatangi pelapor lalu terlapor mengajak korban ke rumahnya, dan terlapor di ajak masuk ke dalam kamarnya, lalu terlapor mengunci pintu kamarnya, kemudian, korban disuruh membuka baju dan celananya kemudian korban di suruh tidur terlentang, kemudian di tiduri. Kemudian terlapor mengancam korban dengan cara 'Jangan Bilang Siapa-siapa Nanti Dibunuh'.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K, .M.H di dampingi Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan.
"Benar kami telah menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (25/11) sekitar pukul 05.30 WIB telah terjadi peristiwa pemerkosaan yang dilakukan S (46) dan EJ (39) dan setelah itu personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut" ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K, . M.H, Kamis (25/11/2021).
Terakhir Kapolres menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota.
"Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka, " tutup Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea S.I.K, M.H, **