SERANG, BANTEN, - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) menyerahkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/01/2022) bertempat di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.
Kedatangan Ombudsman Banten di Tangerang Selatan dipimpin Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Adam Sutisnawinata dan Asisten Pencegahan Maladministrasi Rizal Nurjaman.
Kunjungan Ombudsman Banten ini diterima langsung Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie didampingi Asisten Daerah I, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Staff Khusus Bidang Hukum, Inspektorat dan Kepala Diskominfo.
Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dari 61 produk layanan administrasi diperoleh nilai 72, 21 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.
Dalam pemaparannya, Dedy Irsan berharap pada tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat kembali meraih Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi sebagaimana telah diraih pada tahun 2019.
“Kami berharap di tahun ini (2022) Pemkot Tangsel, ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau, ” kata Dedy singkat.
Menerima Hasil Penilaian Kepatuhan, Benyamin Davnie menyatakan akan berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan salah satunya dengan memenuhi komponen standar pelayanan publik yang ada.
“Insya Allah kami komit untuk memperbaiki (dari) rekomendasi-rekomendasi atau saran dari Ombudsman, ” ujar Benyamin.
Lebih lanjut, Benyamin mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian ini. Selanjutnya, kata Benyamin, hasil penilaian ini akan digunakan untuk perbaikan ke depan.
“Saya berterima kasih dengan parameter, dengan ukuran-ukuran ini yang menurut kami untuk perbaikan ke depannya, " tambah Benyamin.
Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik ini dilakukan pada tahun 2021 secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten dengan periode pengambilan data dari bulan Juni hingga Oktober 2021.
Di Provinsi Banten sendiri, Penilaian Kepatuhan ini dilakukan pada 1 Pemerintah Provinsi yaitu Pemprov Banten, 4 Pemerintah Kota, 4 Kabupaten, 7 Kantor Pertanahan dan 8 Polres.
Penilaian ini dilakukan guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.**