Dua Orang Tersangka Pengedar Pil Hexymer Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

    Dua Orang Tersangka Pengedar Pil Hexymer Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

    SERANG, BANTEN, - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten sebagai Satgas Gakum dalam Ops Antik Maung 2021 meringkus seorang pengedar pil Hexymer di Kp Tunjung ketug desa Tunjung teja Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang.

    Tersangka pengedar berinisial ND (27) dan FR (23) ditangkap jumat (03/12/2021) sekitar pukul 19:00 wib disamping rumah tersangka ND pada saat sedang nongkrong bersama tersangka FR sedang menunggu pembeli.

    Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka didapatkan di samping rumah tersangka NH ditemukan pil Hexymer yang disimpan didalam toples warna putih sebanyak 118 butir dan menurut pengakuan tersangka NH dan FR bahwa barang tersebut didapat dari OM (DPO) dengan cara membeli sebesar Rp. 300 ribu rupiah di daerah Tangerang.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis pil Hexymer merupakan tindak lanjut dari perkara terlebih dahulu kasus 4 tersangka yang melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur dan obat hexymer didapat dari tersangka NH dan FR dan berkat laporan dari masyarakat yang resah lantaran adanya peredaran obat keras di lingkungannya.

    "Dari laporan tersebut, tim Satgas Gakum Ops Antik maung 2021 satresnarkoba yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Kp Tunjung ketug kecamatan Tunjung teja , " ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu Minggu (05/12/2021).

    Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan 118 butir obat keras jenis hexymer yang disimpan di dalam toples dan disembunyikan disamping rumah tersangka 

    "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan dengan harapan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba, " tandas Kapolres.

    Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka NH dan FR mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba lantaran tidak nemiliki pekerjaan tetap.

    "Tersangka mengaku baru 3 bulan menjual narkoba dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui pesan whatsapp dan pesan SMS ke teman teman yang tersangka kenal dengan harga perpaket isi 4 butir seharga Rp. 10 ribu rupiah " tambah Michael.

    Terkait barang bukti yang diamankan, kata Michael, tersangka mengaku membelinya langsung dari seorang bandar yang ditemui di Tangerang.

    "Belinya dari seorang bandar di Tangerang namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan si bandar, " kata Michael seraya mengatakan kasus penangkapan pengedar obat keras ini terus dikembangkan.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    BPKK DPD PKS Pandeglang Peringati Hari Ibu 

    Artikel Berikutnya

    Transpormasi Polantas, Ditlantas Polda Banten...

    Berita terkait