PANDEGLANG, - Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) menggelar sidak ke Polres Pandeglang jajaran Polda Banten pada Rabu (30/03/2022)
Sidak tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022, pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai di Polres Pandeglang jajaran Polda Banten.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto, di Wakili Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten Kompol Feby Harianto, mengatakan Inspeksi mendadak (sidak) itu dalam rangka melaksanakan Penegakan Tata tertib dan Disiplin (Gaktibplin), Upaya Pencegahan dan Mitigasi guna mengurangi pelanggaran anggota atau ASN Polri di Wilayah Hukum Polres Pandeglang jajaran Polda Banten.
"Dalam rangka mitigasi atau encegahan pelanggaran anggota atau ASN Polri, yang meliputi Sikap tampang personel, kelengkapan seragam Polri personel, kelengkapan surat nyata diri, administrasi masa berlaku senpi dinas, surat kelengkapan bermotor; penyalahgunaan narkoba melalui cek urine, pengecekan tahanan, di wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten, sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Kapolri Nomor; 02 Tahun 2016, " kata Feby Harianto.
Dalam sidak tersebut, Kompol Feby juga menuturkan, dirinya di dampingi Kaur Binplin Kompol Asroji, Kaur Gakkum Kompol Asep Jamaluddin, dan para Perwira Propam antara lain AKP Ma'mur R, AKP Suwandi, IPDA Deni Akhmad K, beserta 4 Bintara Bidropam Polda Banten.
Ditempat terpisah Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto, mengatakan bahwa Kegiatan Mitigasi penegakan penertiban disiplin tersebut adalah menindak lanjuti program kerja Propam Polda Banten yang harus dilaksanakan, sebagaimana perintah Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heryanto Adi Nugroho.
Selanjutnya Ia berharap dengan adanya pelaksanaan Mitigasi penertiban disiplin tersebut, diharapkan tidak ada lagi anggota yang melanggar disiplin.
"Hindari pelanggaran sekecil apapun, tidak melakukan tindak pidana, hindari penyalahgunaan narkoba, pandai dan bijak dalam bermedia sosial atau harus berpandai-pandailah dalam bermedia sosial, hindari bermedia sosial negatif, tutur kata dan perilaku negatif, tidak bergaya hidup hedonisme jangan di publikasikan di media sosial, yang dapat mencoreng Institusi Polri, jaga nama baik Citra Polri, " tutup Yudho.**