APH Diminta Turun Tangan ! Periksa Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Babakan Kalanganyar

    APH Diminta Turun Tangan ! Periksa Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Babakan Kalanganyar
    Gambar Ilustrasi

    PANDEGLANG, BANTEN, - Baru - baru ini segenap aktivis, LSM dan Mahasiswa di Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, gencar melakukan aksi unjuk rasa menyoroti dugaan adanya Pungutan liar (Pungli) Program pembuatan sertifikat tanah PTSL di 4 Kelurahan di Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten.

    Dari pantauan media ini, seruan aksi terus menerus dilakukan para aktivis dan mahasiswa. Mereka mendesak penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan segera turun tangan untuk memeriksa para pelaku pungli PTSL yang diduga melibatkan oknum aparatur pemerintah hingga oknum pegawai di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang.

    Ketua GPS Banten, Khotib kepada media ini mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku Pungli PTSL yang terjadi di Kelurahan Babakan Kalanganyar Kecamatan Pandeglang.

    "Kami minta APH segera turun tangan dan tangkap para pelaku dugaan Pungli PTSL. Karena patut diduga mereka memanfaatkan program pemerintah tersebut untuk memperkaya diri mereka saja, " ujar Khotib

    Dikatakan, PTSL yang sejatinya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, ini malah sebaliknya mereka (Oknum) seakan memanipulasi aturan dan keputusan SKB tiga menteri soal penerapan biaya swadaya dari masyarakat. 

    Pasalnya PTSL yang dianjurkan dapat menekan angka pembiayaan masyarakat kurang lebih hanya sebesar Rp. 150 ribu, fakta di lapangan per satu buku/ pemohon ditarget hingga mencapai angka fantastis sebesar Rp. 800 Ribu.

    "Jelas hal ini sangat membebani masyarakat yang nota bene saat ini sedang dalam keterpurukan ekonomi, " tukasnya

    Menurut Khotib, pihaknya menemukan fakta di lapangan setelah pemberitaan media on line beredar ke Publik, tentang dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Babakan Kalanganyar Kecamatan Pandeglang. Bahkan dirinya juga sempat menulis dalam berita online Bewaranews.com yang berjudul "Aktivis Banten Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Polda Banten".

    Dalam berita tersebut lanjut Khotib dugaan Pungli dilakukan secara sistematis, dan masif, karena disinyalir melibatkan banyak pihak dengan cara melegitimasi pungutan dengan berita acara musyawarah bersama. Padahal jika ditelusuri atau dilakukan investigasi langsung ke masyarakat dalam hal ini pemohon tentunya tidak sedikit pemohon yang merasa keberatan atas biaya yang harus mereka keluarkan.

    "Kenapa saya sebutkan dugaan itu secara sistematis dan masif. Itu karena yang memungut biaya kepada pemohon adalah ketua Rt yang uangnya disetorkan ke Ketua Rw, dan saya meyakini hal ini melibatkan juga aparatur pemerintah lainnya seperti lurah. Bahkan informasinya ada uang hasil dugaan Pungli itu pun mengalir ke oknum petugas dari BPN, " terang Khotib

    Ia juga menjelaskan, di Kelurahan Babakan Kalanganyar, Ketua Rt Aceng mengakui dan membenarkan jika pemohon program PTSL dimintai biaya sebesar Rp.800 ribu perbidang. Bahkan kata Khotib RT Aceng pun menyetorkan uang tersebut kepada Ketua RW 07, yang saat itu baru menyetor uang sejumlah Rp.4.900.000, -

    "Dalam hal ini kami meminta penegak hukum kiranya segera turun tangan untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pungli PTSL yang telah membebani masyarakat, " tuturnya seraya menambahkan menurut informasi pihak Kejaksaan Negeri mulai turun dan memeriksanya, tentu ini langkah yang bagus dari APH tinggal kita sebagai sosial kontrol turut serta untuk mengawalnya.

    Terpisah Panjiyuri aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pandeglang turut menyesalkan perihal dugaan Pungli PTSL di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.

    "Pantas saja beragam elemen aktivis dan mahasiswa terus menerus menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan menyikapi persoalan PTSL ini, ternyata didalamnya terdapat dugaan pungli, " tukasnya

    Untuk itu tegas Panji, pihaknya juga berharap dugaan pungli dalam PTSL yang informasinya terorganisir bahkan terlegitimasi ini, jangan sampai terus berkelanjutan di Pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Karena akan berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat.

    "Padahal panitia semestinya ikutin aja prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Yang saya tahu soal PTSL untuk biayanya kan sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Dalam Negeri juga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, " pungkas Panjiyuri

    polri polres pandeglang kejaksaan negeri pandeglang polda banten kejati banten
    AndangSuherman

    AndangSuherman

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Pembobol Rumah di Tegal Papak Diduga...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Pandeglang, Dorong Ujung Kulon Culture...

    Berita terkait